Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara dan Penasihat Hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo berpendapat tuntutan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan kepada kliennya sangat berat, tidak bijaksana, dan tidak manusiawi.
"Seakan-akan, hal itu tidak mempertimbangkan tingkat kesalahan dan jasa terdakwa Achsanul Qosasi, yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam pengungkapan temuan-temuan melalui pemeriksaan dalam penggunaan keuangan negara," kata Soesilo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengutip Antara pada Selasa (28/5/2024).
Selain itu, ia mengatakan uang yang diterima Achsanul dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga tidak digunakan serta telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar tanpa berkurang sedikitpun.
Maka dari itu, Soesilo meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula serta memerintahkan penuntut umum untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir atas rekening bank dan pencabutan sita atas barang atau benda yang tidak berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penasihat hukum juga turut meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan/atau Kantor Pertanahan serta instansi lainnya atas seluruh sertifikat tanah, kendaraan dan/atau aset-aset lainnya atas nama Achsanul dan/atau keluarga, yang telah dilakukan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung RI.
"Namun demikian sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain kepada terdakwa, mohon dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara BTS 4G.
Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ree)
Load more