Setelah menjadi kurir selama satu tahun, AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis.
Mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat.
"Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik," ucapnya.
Di titik keempat, Kusworo mengatakan, anggota Polsek Nagreg yang menyamar dengan membeli barang tersebut menangkap pelaku dan barang bukti seperti alat pembuat tembakau sintetis.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp20 juta.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (iah/dpi)
Load more