News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswi SLB Kalideres Korban Kekerasan Seksual Kini Dirawat di RS Tangerang, KemenPPPA Pastikan dapat Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS), salah satu siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta.
Senin, 27 Mei 2024 - 22:00 WIB
Ilustri kekerasan anak
Sumber :
  • Istimewa

JakartatvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS), salah satu siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nahar, hal ini semata untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ucap Nahar, Senin (27/5/2024).

Nahar mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penanganan PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta.

"Saat ini korban sedang menjalani perawatan secara intensif di RS daerah Tangerang," ujar Nahar.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan (Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Kasi PAUD, Pengawas, dan staf), pihak SLB, dan perwakilan keluarga korban untuk membahas terkait hak pendidikan anak dan tindak lanjut terkait kasus kekerasan yang terjadi pada anak korban.

Selain itu, Nahar menyebut, KemenPPPA juga akan memfasilitasi PPPA Provinsi DKI Jakarta terkait ahli bahasa isyarat untuk mendampingi anak pada proses BAP.

"PPPA Provinsi DKI Jakarta akan melakukan asesmen lebih lanjut pada korban," katanya.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," papar Nahar.

Selain itu, Nahar menyebut, pelaku juga diduga telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT