Pegi Setiawan Berani Bicara Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Vina, Eks Kabareskrim Polri: Bukan Pengadilan, Jadi Tidak Boleh Sebetulnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai Pegi Setiawan alias Perong tidak berhak berbicara seusai ditetapkan tersangka pembunuhan Vina, dalam rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurutnya, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi Setiawan sebenarnya tidak boleh berbicara sebelum mendapat izin dari pihak kepolisian.
Dia beralasan bahwa dalam pengungkapan tersangka tersebut, Pegi tidak bisa langsung berbicara kepada media.
"Dalam konferensi pers itu tidak ada namanya tersangka itu diizinkan untuk bicara di media. Kenapa? Konferensi pers itu adalah bukan pengadilan ya," ujar Komjen Ito Sumardi dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir, Senin (27/5/2024).
Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjelaskan Polda Jabar sudah tepat langsung mengamankan tersangka Pegi Setiawan seusai konferensi pers.
Menurutnya, tidak ada hak Pegi Setiawan berbicara selama pengungkapan kasus pembunuhan Vina dalam rilis yang disampaikan Polda Jabar.
"Jadi mereka tidak boleh sebetulnya berbicara, kecuali daripada petugas maupun dari Kabid Humas ya di situ," jelasnya.
Meski demikian, Ito merasa pengakuan Pegi yang merasa difitnah dalam kasus tersebut merupakan hal biasa.
Menurut dia, pengakuan Pegi tersebut bisa dibuktikan dalam peradilan.
"Kalau dikatakan bahwa yang disampaikan Pegi maupun penasihat hukumnya, saya kira sah-sah saja orang itu menyangkal. Kan, nanti bisa diuji di pengadilan, yaitu praperadilan. Meskipun praperadilan ditolak, maka akan diuji di pengadilan," paparnya.
Sementara itu, Komjen Ito Sumardi turut menanggapi polemik daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis tiga DPO yang buron selama delapan tahun. Akan tetapi, kekinian polisi menerangkan bahwa hanya ada satu DPO, yakni Pegi Setiawan yang berhasil ditangkap.
Menurut Ito, petetapan DPO itu berdasarkan keterangan para saksi yang saat ini menjadi terpidana bisa berbeda-beda.
Dia mengatakan para saksi terpidana itu tidak memberikan sketsa yang jelas, hanya ciri-ciri pelaku yang buron.
"Bagaimana sketsa orang yang dikatakan DPO-nya ya, Sehingga menurut saya memang masalah ini juga harus kita tunggu bagaimana nanti proses di peradilan," imbuhnya.
Load more