Jakarta, tvOnenews.com - Kepolsian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bakal mendalami keterlibatan orang tua tersangka Pegi Setiawan alias Perong, terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun, polisi akan menggali keterangan terkait alasan orang tua Pegi, yakni ayahnya yang diduga sengaja menyembunyikan anaknya hingga buron selama delapan tahun.
Surawan menjelaskan Pegi Setiawan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada tahun 2016.
Pegi bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita mintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," jelasnya.
Dia mengatakan selama pelariannya, terduga otak pelaku pembunuhan Vina itu pernah kembali ke Cirebon pada 2019.
Lalu, dia mengatakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan kembali ke Kabupaten Bandung guna mencari pekerjaan.
"Dan menurut keterangan dari ketua RT di tempat tinggal PS ini, apabila pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga berusaha mengelabui lingkungan,” kata Surawan.
Dia menambahkan penyidik dari Ditkrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.
"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini," katanya.
Mengenai tuduhan adanya keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan ini, Surawan mengatakan penyidik tetap berpegang teguh pada fakta penyidikan.
"Terkait apa pun yang disampaikan itu terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan, kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron) selama delapan tahun sejak 2016.
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Pegi Setiawan alias Perong menekankan bahwa dirinya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dia mengaku bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut seusai rilis dari Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) kemarin.
"Saya tidak melakukan itu, saya rela mati," ujar Pegi kepada media, yang langsung diberhentikan anggota polisi.(ant/lgn)
Load more