Sebelumnya, Zulhas memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kilogram (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (25/5/2024).
Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kilogram yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Penyegelan produk gas elpiji 3 kilogram ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kilogram, namun ternyata isinya kurang dari 3 kilogram,” jelas Zulhas.
“Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kilogram,” sambung dia.
Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kilogram. (agr/nsi)
Load more