Jama mengatakan, modus para pelaku mengambil barang berupa sembako, yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi saat petugas sedang tidur pada malam hari.
Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang ternyata berkurang.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut.
Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama.
Tersangka ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. (ant/dpi)
Load more