Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka pencuri sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas (rudis) Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kompol Jama Kita Purba dilansir dari Antara, Senin (27/5).
Jama menjelaskan, tiga tersangka itu, yakni berinisial ES (42), ADD (44), dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.
Load more