Pelat putih: Pelat dengan warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Pelat kuning: Pelat dengan warna dasar kuning dengan angka hitam akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.
Pelat merah: Pelat warna dasar merah dengan angka putih akan digunakan untuk semua kendaraan milik instansi pemerintah.
Pelat hijau: Pelat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan pelat nomor yang digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Namun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan pelat hijau hanya dapat digunakan di wilayah yang termasuk perdagangan bebas seperti Bintan, Batan, dan Karimun.
Kendaraan dengan pelat hijau ini juga tidak dapat dikendarai di luar area perdagangan bebas atau tidak dapat dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. (act)
Load more