"Jadi selama ini dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan."
"Tapi saya tidak mengatakan bahwa ini salah, harus dibuktikan secara hukum bahwa proses ini salah. Itu harus dibuktikan secara hukum,"
Susno Duadji menyampaikan, seandainya apa yang dikatakan pengacara para terpidana dan tersangka benar, maka penyidikan yang sudah sah hingga pengadilan bisa dibatalkan melalui PK.
"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno.
Maka dari itu, pendampingan hukum terhadap para tersangka dan terpidana sangat diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan proses peradilan.
Disamping itu, para pengacara perlu mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin agar klaim dan dugaan pelanggaran proses peradilan dapat dilawan dengan upaya PK.
"Karena ancaman hukuman dari perkara ini di atas lima tahun bahkan bisa hukuman mati, makanya dijatuhi seumur hidup, itu tidak boleh. Harus didampingi pengacara saat penyidikan," tegas Susno.
Peradilan sesat dalam sebuah perkara pidana dapat dimulai dari kesalahan yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) dalam melakukan tugasnya melakukan penyidikan.
Pada saat terjadinya perkara pidana, kesalahan Polisi tersebut bisa dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
Load more