Miris! Ada Peradilan Sesat Jika Terpidana dan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Bersalah, Kisah 2 Petani Bojongsari Sengkon dan Karta Terulang?
- tvOnenews.com
Susno Duadji khawatir jika proses penanganan kasus Vina ini mirip dengan kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta pada tahun 1970-an silam.
"Hukum di Indonesia ini harus diperbaiki. Mari kita jangan terlalu menjunjung 'wah ini sudah pasti benar karena sudah melalui tiga lembaga empat lembaga' kan ada kasus Sengkon dan Karta yang salah hukum. Itu sudah melalui Polisi, Jaksa, Hakim, dan ternyata bukan Sengkon dan Karta," kata Susno kepada tvOne, Sabtu (25/5/2024).
Susno mengatakan, tidak menutup kemungkinan apa yang diputuskan para aparat penegak hukum dari berbagai lapisan bisa terjadi kesalahan.
Namun, tentu hal itu perlu pembuktian hukum lanjutan salah satunya dengan upaya luar biasa peninjauan kembali atau PK.
"Jadi selama ini dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan."
"Tapi saya tidak mengatakan bahwa ini salah, harus dibuktikan secara hukum bahwa proses ini salah. Itu harus dibuktikan secara hukum,"
Susno Duadji menyampaikan, seandainya apa yang dikatakan pengacara para terpidana dan tersangka benar, maka penyidikan yang sudah sah hingga pengadilan bisa dibatalkan melalui PK.
"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno.
Maka dari itu, pendampingan hukum terhadap para tersangka dan terpidana sangat diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan proses peradilan.
Disamping itu, para pengacara perlu mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin agar klaim dan dugaan pelanggaran proses peradilan dapat dilawan dengan upaya PK.
"Karena ancaman hukuman dari perkara ini di atas lima tahun bahkan bisa hukuman mati, makanya dijatuhi seumur hidup, itu tidak boleh. Harus didampingi pengacara saat penyidikan," tegas Susno.
Kisah Sengkon dan Karta Korban Peradilan Sesat
Peradilan sesat dalam sebuah perkara pidana dapat dimulai dari kesalahan yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) dalam melakukan tugasnya melakukan penyidikan.
Pada saat terjadinya perkara pidana, kesalahan Polisi tersebut bisa dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
Dalam konteks tersebut, kekeliruan yang terjadi kemudian terus berlanjut pada saat berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, yang dibenarkannya melalui surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum.
Load more