Begitu juga dengan Rivaldi alias Ucil yang mengklaim lebih parah lagi lantaran ia sebenarnya adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan sudah lebih dulu masuk penjara ketimbang 7 terpidana lain.
Namun demikian, Polisi mengatakan bahwa keterangan saksi dan pelaku dalam kasus Vina Cirebon itu sudah teruji di pengadilan.
"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apapun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," terang Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers kasus Vina di Polda Jabar, Minggu siang.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sampai angkat bicara menyatakan keprihatinannya.
Susno Duadji khawatir jika proses penanganan kasus Vina ini mirip dengan kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta pada tahun 1970-an silam.
"Hukum di Indonesia ini harus diperbaiki. Mari kita jangan terlalu menjunjung 'wah ini sudah pasti benar karena sudah melalui tiga lembaga empat lembaga' kan ada kasus Sengkon dan Karta yang salah hukum. Itu sudah melalui Polisi, Jaksa, Hakim, dan ternyata bukan Sengkon dan Karta," kata Susno kepada tvOne, Sabtu (25/5/2024).
Susno mengatakan, tidak menutup kemungkinan apa yang diputuskan para aparat penegak hukum dari berbagai lapisan bisa terjadi kesalahan.
Namun, tentu hal itu perlu pembuktian hukum lanjutan salah satunya dengan upaya luar biasa peninjauan kembali atau PK.
Load more