News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi alias Ucil dalam Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Susno Duadji Paparkan Alasannya

Eks Kabareskrim Susno Duadji menyoroti salah satu kejanggalan dalam kasus Vina, yakni penetapan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil sebagai salah satu terpidana.
Minggu, 26 Mei 2024 - 11:45 WIB
Kolase potret Rivaldi alias Ucil, Vina Cirebon, dan Susno Duadji.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru pengusutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam semakin menemui banyak kontroversi.

Eks Kabareskrim Susno Duadji menyoroti salah satu kejanggalan dalam kasus Vina, yakni penetapan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil sebagai salah satu terpidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan berkas Putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga sebagai Andika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dan sudah menjalani kurungan penjara selama 8 tahun, muncul klaim dugaan bahwa Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika merupakan korban salah tangkap.

Tak hanya itu, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum Rivaldi menyatakan bahwa nama kliennya dipaksakan untuk dimasukkan dalam kasus pidana pembunuhan Vina. Oleh aparat penegak hukum termasuk polisi hingga jaksa, nama Rivaldi disangkakan sebagai Andika.

Padahal, Rivaldi atau Ucil merupakan pelaku kasus kejahatan lain yang sebelumnya sudah ditahan di Polsek Utara Selatan Cirebon sebelum pengungkapan kasus Vina.

Oleh sebab itu, baik Rivaldi dan 7 terpidana lain bahkan tidak saling mengenal.

Menanggapi hal tersebut, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyatakan bahwa masih ada peluang untuk melakukan upaya peninjauan kembali atau PK terhadap penetapan Rivaldi yang divonis seumur hidup.

"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno Duadji di tvOneNews, dikutip Minggu (26/5/2024).

Oleh karena itu, Susno Duadji menyarankan kepada kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin agar klaim atas kekeliruan penetapan Rivaldi sebagai terpidana dapat menempuh upaya PK.

"Mudah-mudahan pengacara bisa yang mengajukan peninjauan kembali dia bisa membuktikan, bahwa ada novum atau bukti baru yang menunjukkan bahwa bukan mereka pelakunya."

"Contoh tadi Rivaldi bukan Andika, buktikan dengan petunjuk. Bawa raport-nya, bawa temannya di SD, bawa siapapun orang sekampung, pernah nggak dia namanya itu," tegas Susno.

Mantan Kabareskrim Polri itu memang merasa janggal apabila memang klaim dari pihak Rivaldi atau Ucil itu benar.

Sebab jika kejahatan pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh sekelompok orang atau bersama-sama, mestinya Rivaldi dan 7 terpidana lain minimal saling kenal.

Karenanya, Susno juga memberikan imbauan keras kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina selama ini.

"Kalau dia bukan Andika, ya mohon aparat penegak hukum sadar lah! Bahwa bukan itu," ucapnya.

Susno mengatakan bahwa kejanggalan hukum dalam kasus Vina Cirebon dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Terlebih, vonis terhadap para terpidana sudah menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga harus ada upaya hukum lain apabila memang ada klaim kekeliruan.

Kejanggalan Penetapan Rivaldi alias Ucil

Sindy Sembiring selaku kuasa hukum dari Rivaldi mengungkap bahwa penyebutan tersebut adalah satu kejanggalan yang terjadi sejak awal BAP 8 tahun silam.

Rupanya, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana yang saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya.

"Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana dalam BAP-nya di tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap 7 di depan SMP 11," kata Sindy Sembiring di tvOne, Kamis (23/5/2024) malam.

Lebih janggal lagi, Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika ini ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain.

Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan terhadap pacarnya dan kepemilikan sajam.

"Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan," imbuh Sindy.

Setelah itu, Rivaldi alias Ucil dibawa Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana.

Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada yang mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon.

Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.

"Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan," ujar Sindy.

"Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11," tambahnya.

Diketahui, Rivaldi alias Ucil adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Selain itu alamat yang disangkakan dalam BAP berbeda, Rivaldi juga tidak pernah menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina.

Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky.

Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian.

Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya.

Sampai pada akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya.

"Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy," kata Sindy.

"Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat," imbuhnya. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral