Buntut Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Pengamat Hukum hingga Politik Berkomentar Keras
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut perkembangan kasus Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata tuai komentar dari berbagai pengamat, baik hukum dan politik hingga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa oleh KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.
"Kalau saksi anggota BPK yang diperiksa oleh KPK kalau ada dalam berkas perkara wajib dihadirkan dan didengar keterangannya," kata Sugeng, Sabtu (25/5/2024).
Bahkan keterangan itu, sambung Sugeng, bila terindikasi tindakan suap atau gratifikasi dari SYL atau aparaturnya kepada oknum BPK, maka keterangan itu akan menjadi satu keterangan yang penting di persidangan.
"Ini bisa ditindaklanjuti oleh Tipikor untuk menjerat saksi tersebut yaitu oknum BPK ini," katanya.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menegaskan, soal kasus SYL, Jaksa Tipikor harus menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebutkan namanya dalam persidangan dengan terdakwa mantan Mentan SYL.
"Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.
Dalam pandangan Fickar tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.
"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementererian dan lembaga negara," tegas Fickar.
Di samping itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga mengemukakan pandangannya.
Ia menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran.
Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.
Load more