Kemudian, kata dia, pada saat itu, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Di tengah penyidikan pihak polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya," ucapnya.
Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya. Hal ini lantaran, kata dia, kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO.
Bahkan, ia menilai, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya.
"Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor," bebernya.
Maka, kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut.
Load more