Jakarta, tvOnenews.com - Soal kenaikan UKT menjadi perhatian Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kenaikan UKT itu membuat Megawati pusing.
Sebab, ia menilai biaya pendidikan seharusnya tidak mahal untuk semua kalangan.
Menurutnya, masyarakat harus bisa mengeyam pendidikan untuk regenerasi.
Bahkan, presiden kelima RI itu pun heran, entah apa alasan pemerintah tidak menggratiskan biaya pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.
"Urusan pendidikan sekarang saya aja ngelihat korannya aja pusing. Kenapa sih? Enggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai?” Kata Megawati saat pembukaan Rakernas V PDIP di di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
“Kenapa sih kok kayak enggak ada? Semuanya dimahalkan anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," sambungnya.
Atas hal tersebut, Megawati meminta seluruh kadernya untuk bergerak.
Menurutnya, PDIP bisa berjuang untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di bidang pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa aturan baru mengenai UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa lama tidak akan terkena dampak dari aturan itu.
Diketahui, biang kerok dari kenaikan UKT yaitu karena adanya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan Tinggi,” ujar Nadiem saat Rapat Kerja Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” sambungnya.
Dia pun memastikan bahwa kenaikan UKT itu tidak akan menyebabkan mahasiswa menjadi gagal kuliah. Kata Nadiem, aturan baru tersebut hanya berdampak bagi mahasiswa dari keluarga mampu. Sementara, mahasiswa dari keluarga tidak mampu tidak akan terkena dampaknya.
“Tangga-tangga daripada ukt ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” jelasnya.
“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” lanjut Nadiem. (saa/aag)
Load more