News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT. Asabri, Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation divonis 10 dan 13 tahun penjara.
Rabu, 5 Januari 2022 - 23:14 WIB
2 Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT. Asabri, Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Jakarta - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (5/1) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Lukman Purnomosidi dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lukman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.

Kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut agar Lukman membayar uang pengganti senilai Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan terhadap pasar modal dan tidak mengakui kesalahannya," ungkap hakim Eko.

Adapun hal yang meringankan, Lukman dinilai kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum. "Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.

Vonis Jimmy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Jimmy divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), memantau langsung pencairan upah bagi para pekerja di Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jabar. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral