Bekasi, tvOnenews.com - Seorang bocah sekolah menengah pertama (SMP) berinisial BA menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh empat orang pemuda di Kampung Jaha, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.
Korban yang berusia 13 tahun itu bahkan dibacok pakai celurit oleh pelaku, sedangkan motor dibawa kabur.
Keempat orang pelaku kini telah ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Ilustrasi: pembegalan. (IST)
Saat itu BA sedang dalam perjalan pulang ke rumah berboncengan dengan seorang temannya.
Saat melintas di lokasi kejadian, kata Firdaus, korban dihadang oleh empat orang pelaku berinisial AMD (21), AK (23), RF (23), dan RR (15).
“Di mana saat itu pelaku salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Muhammad Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (24/5/2024).
Salah satu pelaku berinisal AMD, memaksa korban menyerahkan kendaraannya.
Korban berupaya mempertahankan motor Honda Beat miliknya, namun pelaku terus memaksa hingga kemudian melukai bagian lengan korban dengan celurit.
“Pelaku yang menggunakan sajam itu melukai korban sehingga korban mengakibatkan luka sayat di lengannya. Korban berupaya menghindari pelaku dan kemudian para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban,” terang Firdaus.
Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku.
Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa para pelaku sering berkumpul di tempat kost yang beralamat di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede.
“Tim Jatanras dipimpin oleh Kanit AKP Untung berhasil mengamankan para pelaku berikut senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Firdaus.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengincar anak-anak dan wanita sebagai korbannya.
“Ketika melihat sasarannya dapat yaitu anak-anak ataupun wanita sasaran dari pelaku ini, mereka melakukan atau memepet langsung para korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Kepada polisi pelaku mengaku, motor hasil kejahatannya itu dijual melalui media sosial sebesar Rp3 juta.
Uang hasil penjualnya itu, kata Firduas, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari dan membayar uang sewa kost.
“Uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kost kumpul mereka,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun. (msl/muu)
Load more