Selain itu, Yeka menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan, serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor.
Yeka berharap, komitmen perbaikan maupun penyempurnaan layanan publik di lingkup kerja Ditjen Bea dan Cukai dapat memberikan dampak nyata dalam mewujudkan visi dan misi Ditjen Bea dan Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance dan revenue collector. (rpi/raa)
Load more