Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114, Pahrur Dalimunthe, terkejut dengan upaya paksa mengembalikan 21 kru berkewarganegaraan Iran ke kapal yang tertambat di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/5/2024).
Pangkalnya, lintas instansi terkait dalam pertemuan pekan lalu memutuskan untuk mendeportasi mereka.
"Saya juga heran, kenapa ada oknum-oknum yang berupaya mengembalikan para ABK (anak buah kapal) MT Arman ke kapal. Padahal, Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan kejaksaan dalam pertemuan minggu lalu sepakat untuk mendeportasi 21 ABK," katanya saat dihubungi beberapa saat lalu.
Pahrur yakin pihak-pihak yang mengawal 21 ABK ke kapal merupakan oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi, ada isu muatan dicuri dengan modus mengembalikan kru.
"Saya sangat yakin itu bukan personel kepolisian karena kepolisian juga menyepakati deportasi. Saya justru menduga yang mengawal dan yang dikawal bukan kru Arman, tetapi perampok berkedok kru," ucapnya.
"Ini jelas berbahaya dan berisiko karena kasusnya masih bergulir di pengadilan. Kami harap kepolisian menindaklanjuti upaya pengembalian paksa para ABK karena selain akan mencemari barang bukti, juga adanya oknum yang mengaku dari Polda secara terang mencemarkan nama baik institusi Polri," sambungnya.
Lebih jauh, Pahrur menyampaikan, upaya paksa pengembalian 21 kru MT Arman ke kapal akan menodai nama baik Indonesia di mata internasional. Sebab, seluruh ABK tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan diperlakukan sewenang-wenang.
Load more