Bagaimana mungkin mereka tidak paham?" ujarnya dengan nada heran.
Lebih lanjut, Putra Nababan menyoroti kemungkinan kurangnya sosialisasi dan diskusi antara pemerintah dan pihak rektorat sebelum aturan ini diimplementasikan.
"Apakah memang tidak ada sosialisasinya kepada mereka? Apakah tidak ada diskusinya dengan pihak rektorat sehingga menimbulkan kekisruhan seperti yang terjadi sekarang ini?" tambahnya.
Desakan untuk mengevaluasi Permendikbudristek ini semakin menguat setelah muncul keluhan dari berbagai pihak terkait kenaikan UKT yang dirasa memberatkan mahasiswa dan orang tua.
Putra Nababan pun mendesak agar Menteri Pendidikan dan jajarannya segera memberikan jawaban dan mempertimbangkan revisi aturan tersebut.
"Ini yang menurut saya harus dievaluasi segera. Kita ingin agar pihak rektorat juga, terutama rektor dan jajarannya, menunjukkan kemampuan mereka dalam mengelola universitas yang sudah berbadan hukum," tegasnya.
Kritik dari Putra Nababan ini menyoroti masalah mendasar dalam komunikasi dan implementasi kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Load more