Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun, Kompolnas Bakal Laporkan Polres Tangsel ke Polda Metro Jaya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kompolnas turut menyorot kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengusutan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial MA yang mandek selama 2 tahun.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti tak segan-segan mengungkap jika Polres Tangsel tak bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata Poengky kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Poengky menilai sejumlah alasan penyidik Polres Tangsel dalam mengungkap kasus tersebut dinilai tak profesional.
Bahkan, pihaknya mengaku akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut ketidak profesional penyidik Polres Tangsel dalam pengusutan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres-polres di wilayahnya dalam hal ini Polres Tangerang Selatan," ungkap Poengky.
"Kompolnas mendorong Irwasda, Kabid Propam, dan Karo Wassidik Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan," sambungnya.
Alasan Polres Tangsel tak Kunjung Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Pihak Polres Tangsel pun merespons pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yang mandek selama 2 tahun itu.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil mengatakan pihaknya kesulitan mendapati keterangan dari korban yang didapati mengalami depresi.
Lantas kepolisian pun mengaku tak dapat mengambil keterangan dari korban aksi bejat dari pelaku itu.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” kata Agil kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Belakangan, Agus mengaku kepolisian bakal kembali membuka lembaran kasus yang mandek selama dua tahun itu.
Ia mengaku penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelaku aksi pemerkosaan anak perempuan tersebut.
“Terkait upaya terhadap terduga pelaku akan dilakukan (pemanggilan-red),” ungkapnya.
Selain itu, Agil mengaku kepolisian bakal memproses kembali kasus yang telah mandek selama 2 tahun tersebut.
Kata Agil, nantinya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban guna melengkapi bukti pemerkosaan yang
Load more