Pengacara Benny Wullur Tantang Duel Tinju Hotman Paris, Sebut Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Peradilan
- Ist
Terkait dugaan mafia peradilan, Benny Wullur mengatakan, bisa dilihat begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya. Bahkan perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kata dia, secara sepihak telah dibatalkan oleh pihak panitera. Tidak sampai disitu saja, kata dia, kliennya, HSH, juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dari Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, serta dari pihak yang sama di Bareskrim Polri.
“Untuk perkara di Polda Metro Jaya sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020 karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara untuk pengaduan di Mabes Polri masih berlanjut. Menurut kami penetapan Bapak Hendrew menjadi tersangka merupakan bentuk kriminalisasi,” ujarnya. (ebs)
Load more