Selanjutnya pada tanggal 12 September 2007, objek tanah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.
“Sayangnya proses eksekusi tersebut tidak berjalan,” kata Benny.
Di tengah proses tidak berjalannya eksekusi, Benny mengatakan, tiba-tiba saja muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Menteng 37.
Dia mengatakan PT. Wijaya Wisesa Realty ini telah membeli tanah objek tanah tersebut dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses lelang.
PT Nirwana Harapan Tunggal, kata dia, membeli tanah tersebut dari PGI.
“Lelang itu sangat janggal karena pemegang saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang lelang, sebagian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal. Perlu diketahui pula, PT Wijaya Wisesa Realty telah pula mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana Pemegang Saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan prosesnya terjadi hanya dalam 1 (satu) hari,” tuturnya.
Lantas, terkait dugaan mafia peradilan, Benny Wullur mengatakan, bisa dilihat begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya.
Load more