Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR soal polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi.
Nadiem menegaskan aturan baru mengenai kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Sedangkan, mahasiswa lama masih mengacu pada aturan yang lama.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan Tinggi,” kata Nadiem di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” sambungnya.
Nadiem juga menjelaskan prinsip dasar UKT yaitu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas.
Artinya, mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu harus membayar lebih banyak UKT.
Sementara yang tidak mampu hanya membayar sedikit.
Dia menyebutkan azas itu sudah lama diterapkan untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa.
“Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya,” tuturnya.(saa/lkf)
Load more