Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) merekam anaknya sendiri saat disetubuhi pacar di sebuah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ibu itu berinisial NKD (46). Sedangkan, anaknya yang berjenis kelamin perempuan itu berinisial RH (16).
Tidak hanya merekam saat anaknya sedang disetubuhi pacar, ibu di Jaktim ini juga malah menyuruh anaknya untuk aborsi karena anaknya itu dinyatakan hamil.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada Senin (20/5/2024).
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Nicolas.
Nicolas memaparkan NKD melakukan segala cara agar anaknya keguguran.
ILUSTRASI - Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar, suruh aborsi karena hamil. Dok: Freepik
Bahkan, kata dia, NKD memberikan nanas muda kepada RH untuk dimakan di awal-awal kehamilan agar RH keguguran. Meski demikian, kandungan RH cukup kuat.
Namun, tak berhenti sampai di situ, ibu di Jaktim ini malah menyuruh seorang wanita berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan saat kandungan RH memasuki usia tujuh bulan.
N pun diberi uang Rp2 juta oleh ibu di Jaktim itu untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," ujar Nicolas.
Setelah obat penggugur kandungan tersebut berhasil dibeli N di Pasar Pramuka, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi obat tersebut.
Obat itu langsung bereaksi ke tubuh RH sehingga membuatnya langsung mengeluarkan janin yang dikandungnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Nicolas menyebut bayi RH sempat hidup dan bernapas ketika lahir. NKD pun meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
"Jadi lahirnya di kamar mandi. Bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas dia.
Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka. Sementara itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.
Adapun pacar RH disebut-sebut tengah menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Akhirnya NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (nsi)
Load more