Nama Jokowi, Luhut, hingga Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI Masuk Bursa Calon Penasihat Prabowo-Gibran, DPA Akan Dibentuk Lagi?
- Instagram @prabowo
"Kalau saya yang paling cocok, saya usulkan dulu ada DPA, Dewan Pertimbangan Agung itu bisa dibentuk lagi," kata Ara.
Sebelumnya, usulan Presidential Club diformalisasikan menjadi DPA disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
"Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945)," kata Bamsoet.
Ia mengatakan bahwa apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," katanya.
Diketahui, DPA sudah sudah dihapus sejak 2003 karena dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden, yakni Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden.
Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai DPA tidak perlu dihidupkan lagi karena sudah ada Wantimpres sebagai pengganti DPA.
"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu.
Adapun DPA adalah lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Keberadaan Wantimpres diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2006. Namun, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain, seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945. (rpi)
Load more