Jakarta, tvOnenews.com - Satu per satu tabir kasus korupsi Eks Kementan, Syarul Yasin Limpo (SYL) terungkap.
Satu di antaranya, soal pengakuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah.
Di mana ia akui dirinya pernah menolak permintaan pribadi untuk SYL. Hal ini, ia ungkapkan saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Terungkapnya permintaan itu berawal dari Jaksa yang menggali pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk kepentingan SYL.
Kepada Jaksa, Dirjen Perkebunan itu beberkan bahwa permintaan itu juga sempat terjadi ketika dirinya menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Ia ungkapkan, pada saat itu, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, meminta uang sebesar Rp450 juta untuk keperluan SYL.
“Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri,” ungkap Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Akan tetapi, ia akui, permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggarannya tidak tersedia.
“Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,” kata Andi.
Lanjut Andi menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak memenuhi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone.
Load more