Sebelumnya, nama perempuan tersebut pernah disebut sebagai biduan dangdut yang dibayar SYL menggunakan uang hasil pemerasan pejabat Kementan.
Sementara itu, SYL didakwa atas kasus pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 saat menjabat sebagai menteri di Kementan.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (iwh)
Load more