Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, mahasiswa dari berbagai universitas demo menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kemendikbudristek akhirnya buka suara.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang memiliki otonom untuk menetapkan besaran UKT.
Meski demikian, Kemendikbudristek menegaskan penetapan UKT harus tetap memiliki batasan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, penetapan besaran UKT maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya, dikutip Kamis (16/5/2024).
Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT dengan BKT sendiri adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Masalah yang saat ini terjadi adalah karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar, dimuali dari UKT golongan empat.
Hal itu pada akhirnya menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
Ia pun memastikan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan.
“Ini harus sesuai aturan yang berlaku. PTN juga harus terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” kata Tjitjik. (ant/iwh)
Load more