Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi.
Sebagai seseorang yang pernah menjadi jurnalis pada tahun 1993, Cak Imin menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi.
Menurut Cak Imin, jika kebebasan pers dibatasi maka demokrasi juga sebenarnya dalam keadaan terkekang.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah menitipkan soal 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Cak Imin, dikutip Kamis (16/5/2024).
Saat ini pers terus bertarung dengan media sosial, yang semakin cepat memperbarui informasi.
Informasi terbaru atau yang sedang viral perlahan diambil alih perannya oleh media sosial.
Akhirnya, investigasi suatu kasus secara mendalam dan lengkap menjadi nyawa paling penting dalam proses jurnalisme.
Oleh karenanya, melarang jurnalisme investiasi sama saja mengebiri kapasitas yang paling premium dari insan pers.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?" tegas Cak Imin.
"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," kata dia lagi.
Saat ini, UU Penyiaran masih berupa draft yang masih terus direvisi.
Oleh karenanya, lanjut Cak Imin masih ada waktu untuk membenahi aturan-aturan yang tidak akan berdampak baik bagi Indonesia.
"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," ujar Ketua Umum PKB itu. (iwh)
Load more