Dia juga menjelaskan bagi Pj yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maka harus sudah berhenti pada saat penetapan paslon pada 22 September 2024.
Kemudian, Pj yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan oleh Kemendagri.
“Kemudian pertanyaannya kapan? Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik, maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan. Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib,” jelas Tito.
Tito mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU RI mengenai aturan tersebut agar bisa dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pj atau total 266 orang untuk mengetahui siapa saja yang akan maju di Pilkada 2024.
Lalu, Kemendagri akan memberhentikan Pj tersebut sebelum pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju, mana yang tidak,” tandas Tito.(saa/lkf)
Load more