Terjalinnya komunikasi yang baik antara Golkar dan PKS diharapkan melahirkan semangat demokrasi dan bekerja sama demi Jakarta yang lebih baik.
KPU DKI menyatakan dukungan partai politik, bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Nanti Agustus itu adalah masa pendaftaran bagi parpol yakni diusung oleh parpol atau gabungan parpol 20 persen kursi di DPRD DKI, atau 25 persen akumulasi suara sah di DPRD," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKS memperoleh suara parpol dan suara caleg sebanyak 1.012.028 suara dalam Pemilihan Legislatif DKI 2024.
PKS memperoleh 18 kursi DPRD DKI 2024-2029. Sedangkan Golkar mendapatkan 10 kursi pada periode 2024-2029. (ant/ree)
Load more