Herman menyampaikan sesuai dengan UU TNI No 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, maka tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan prosedur operasi standar (SOP) yang dimiliki, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.
Sehingga, kata Herman, dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke obyek VVIP, anggota Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari obyek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tindakan menjauhkan orang tersebut dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), dimana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," jelas Herman.
Sementara itu, menurut Herman, orang yang mencoba mendekati Presiden, sudah diserahkan kepada keamanan wilayah untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap obyek VVIP.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan pria yang berusaha mendekati Jokowi ingin menyampaikan hal-hal terkait kepegawaian.
Pihak Istana telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengetahui permasalahan yang terjadi.(lgn)
Load more