Palembang, tvOnenews.com - Mengerikan, soal pengakuan siswi SMA berinisial A (17) dicabuli guru ekskul di kontrakan guru tersebut.
Pengakuan ini diungkapkan kakak kandung korban, A, M Djunai (25). Di mana kejadian pencabulan yang dialami adiknya berinisial A (17) terjadi di Jalan PDAM Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, tepatnya dikontrakan Palembang pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat adiknya sedang berada di sekolah menengah atas (SMA) di Palembang.
Kemudian, terlapor menelpon adiknya untuk datang dan membantu untuk mengambil barang yang tinggal di kontrakan terlapor TKP.
Tiba-tiba adiknya menuruti dan langsung mendatangi tempat tinggal di kontrakan terlapor TKP.
"Usai sampai adik saya ini menunggu diluar kontrakan sambil menunggu terlapor di TKP. Tanpa sebab adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk dikontrakan tersebut," ungkap kakak korban.
Saat itu, terlapor langsung memeluk, mencium dan meraba bagian bawah adiknya dengan menggunakan tangan.
"Ini kejadian sudah sering pak, adik saya diperlakukan seperti itu sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA," tutur Djunai.
Bahkan, dia mengatakan, yang terakhir kelas 2 SMA ini sifat adiknya berubah seperti takut dan tidak mau cerita apapun.
"Alhamdulillah pak, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya mau menceritakan semuanya," kata Djunai.
Selain itu disebutkannya, sebelum ini adiknya sempat di ancam oleh terlapor, jangan pernah melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya di Whatsapp
"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan di malukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor," pungkas Djunai.
Ia juga berharap dengan ada laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel. (peb/aag)
Load more