"Hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," tegas dia.
Aturan ini dibentuk oleh Pemprov Jakarta karena mempertimbangkan apabila study tour atau perpisahan keluar kota hanya memberatkan biaya dan berisiko.
"Nanti kalau dipandang perlu, kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami karena kami sudah sosialisasi," tandas dia.
Sebagai informasi, Surat Edaran terkait perketat aturan study tour atau perpisahan anak didik telah diedarkan pada 30 April 2024.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengultimatum bupati dan wali kota di Jawa Barat agar memperketat izin study tour ke luar kota.
Dalam surat edaran pada 12 Mei 2024, permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
"Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal," kata Bey dalam edaran yang diterima di Bandung, Minggu (13/5/2024). (agr/nsi)
Load more