Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus dugaan pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sutarjo alias Ceuceu (54) pada Sabtu (4/5/2024), perlahan mulai terungkap.
Hal itu dungkapkan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, fakta ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di Perumahan Frinanda Blok B 1/1 Desa Citepus.
"Kami menemukan fakta baru ternyata pisau yang digunakan tersangka A (20) untuk membunuh korban ada dua," kata AKBP Tony Prasetyo.
Tony menyebutkan, dua pisau tersebut ditemukan di dua tempat terpisah di dalam rumah yang merupakan TKP pembunuhan pertama di lokasi tempat terjatuhnya korban, yakni di ruang tengah dan satu lagi di sekitar dapur.
Di mana dari hasil penyidikan terungkap pisau pertama dibawa oleh korban untuk mengancam tersangka agar mau disodomi.
Kemudian pisau kedua yang digunakan A untuk menghabisi nyawa korban yang diambilnya dari dapur.
Di saat menolak ajakan korban untuk berhubungan sesama jenis, tersangka kemudian mencoba dan berhasil merebut pisau yang berada di tangan korban, kemudian ditusukkan ke leher korban.
Tapi saat hendak menusuk kembali pisau tersebut terjatuh berbarengan dengan korban yang juga ambruk.
Tidak puas, tersangka kemudian berlari ke dapur untuk mengambil pisau lainnya dan kembali menusukkan ke leher Ceuceu.
Setelah itu, pisau tersebut dikembalikan lagi oleh A ke dapur.
Artinya, tersangka menusuk korban sebanyak dua kali di leher dan untuk pisau yang digunakan bukan dibawa A, sehingga kuat dugaan kasus ini bukan merupakan kasus pembunuhan berencana.
Usai menghabisi nyawa korban yang juga merupakan rekannya itu sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka kemudian melarikan diri dengan cara berjalan kaki menuju Terminal Bus Sukabumi dan kemudian naik bus jurusan Palabuhanratu-Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap di dalam bus di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, rumah yang merupakan lokasi kejadian ternyata bukan milik korban, tetapi majikannya.(ant/lkf)
Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.
Load more