Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...
- Antara
Berdasarkan hasil visum pula, lanjut Gidion, pihaknya memastikan korban tewas, karena benturan benda tumpul.
Soal dugaan tewasnya korban, karena serangan jantung bakal menjadi bagian dari penyelidikan pihak kepolisian lebih lanjut.
"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.
Polisi Periksa 36 Taruna STIP
Selain menetapkan tiga tersangka baru, polisi juga sudah memeriksa 43 saksi yang 36 di antaranya taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
Sementara, sisanya merupakan pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Gidion.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.
Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5). (ant/dpi)
Load more