Jakarta, tvOnenews.com - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga orang konten kreator berinisial S, Y dan A yang memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas".
Film itu menceritakan seorang guru dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto dilansir dari Antara, Rabu (8/5).
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat, terutama kalangan pesantren.
"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.
Load more