Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa kurir sabu-sabu itu dijatuhi hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.
"Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," ucap Rizkie.
Load more