Sebelumnya, Kejagung terus melakukan pengusutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komiditas emas tahun 2010 hingga 2022.
Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (15/12/2023) menyebut Kejagung telah menyita 15 keping emas logam dengan berat total 128 gram saat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di wilayah Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," katanya.
Sementara itu, Kejagung juga menyita 17 keping emas seberat 1,7 kilogram di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur, pada Kamis, (28/12/2023).
"Telah melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan," kata Sumedan dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Sekedar informasi, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.(aha/lkf)
Load more