Prabumulih, tvOnenews.com - Pascaviral dan terus bergulirnya kasus dugaan mal praktik Bidan ZN, PJ Walikota Prabumulih Elman ST MM akhirnya memberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatan Lurah Sindur, yang dijabat oleh Bidan ZN.
Keputusan ini diambil oleh PJ Walikota Prabumulih setelah mempelajari hasil pemeriksaan dari tim gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI.
“Setelah kita pelajari dengan seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan dan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur yang juga Oknum Bidan viral kita nonaktifkan,” terang Elman, Selasa, (7/05/2024).
Elman menjelaskan jika Bidan ZN melanggar administrasi sesuai UU ASN. Selain itu, agar roda Pemerintahan di Kelurahan Sindur tetap berjalan, posisi jabatan Lurah akan dijabat oleh Seluruh sebagai Plt.
"Iya melanggar administrasi. Jadi kita berikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Elman.
Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN, dan hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Walikota.
Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih Indra Bangsawan mengatakan, ada pelanggaran yang ditemukan dari pemeriksaan bersama d6inas Kesehatan Prabumulih, sehingga hasilnya sudah diserahkan kepada PJ Walikota Prabumulih H Elman ST.
"Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaannya telah kita serahkan kepada Pj Wako Prabumulih melalui Pak Pj Sekda dan untuk hasilnya itu nanti keputusan PJ Walikota Prabumulih,”pungkasnya.
(ayh/aag)
Load more