Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Papua Tengah mengungkap ada formulir C.Hasil dan C.Salinan Pemilu 2024 yang dibawa kabur oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebagai informasi, formulir Model C adalah kertas untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kuasa Hukum KPU, Endik Wahyudi, awalnya mengatakan bahwa petugas KPPS di Painai, Papua Tengah, tidak menyerahkan formulir C.Hasil dan C.Salinan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Formulir tersebut malah dibawa kabur oleh KPPS.
Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat lalu meminta Bawaslu Papua klarifikasi soal klaim KPU.
“Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 itu ada persoalan, sehingga C.Hasil dan C.Salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?” tanya Arief saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai pun membenarkan klaim KPU.
“Yang Mulia, memang pada hari H, ada keributan di Paniai sampai dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di empat distrik di Kabupaten Paniai. Tapi ada kebakaran pada saat PSS, sehingga kita lakukan PSS ulang,” kata Markus.
“Sudah dilakukan itu? Hasilnya sudah ada?” tanya Arief.
“Iya sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada C.Hasil, rekapnya di D.Hasil tingkat distrik,” jelas Markus.
Seorang perempuan dari pihak Bawaslu kemudian menambahkan bahwa empat distrik yang melakukan PSS pada 28 Februari adalah Kebo, Yagai, Aweida, dan Muye.
Sebagai informasi, formulir C.Hasil dan C.Salinan itu dipersoalkan oleh Partai Gelora dalam permohonannya. Adapun perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (saa/muu)
Load more