Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.
Tegar ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kepolisan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.
Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi penganiayaan itu dilakukan sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (msl/lgn)
Load more