KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Suap Abdul Gani Kasuba, Identitasnya Masih Rahasia
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi penerimaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dengan menetapkan dua tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya masih belum bisa mengungkap identitas dua tersangka tersebut.
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ujar Ali Fikri seusai dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Ali menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi dan data yang cukup menjadi alat bukti baru yang berkaitan dengan pihak pemberi suap Abdul Gani Kasuba.
Namun, dia menekankan pihaknya belum dapat mengungkap detail terkait identitas tersangka baru itu lantaran belum dilakukan penahanan.
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," paparnya.
Sebab, esuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan kepada publik.
Detail terkait identitas tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan akan disampaikan secara lengkap saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Load more