Jakarta, tvOnenews.com - Seorang tukang siomay, Jeri asal Bandung mengaku mencuri ratusan celana dalam perempuan di Semarang, untuk melampiaskan nafsu ingin berhubungan.
Seusai diamankan Polsek Banyumanik, Jeri mengungkapkan awalnya ingin berhubungan intim lewat open BO.
Namun, niat tersebut tak terlaksana, karena keterbatasan dana. Jeri mengaku nekat mencuri celana dalam perempuan di indekost putri wilayah Sumarboto, Banyumanik, Kota Semarang, sejak 2022.
“Saya beraksi sejak tahun 2022. Awalnya pengin open BO, tapi tidak memiliki dana. Lalu, ketika saya jualan melihat CD, spontan saya seperti itu mengambilnya kayak gitu untuk memuaskan hasrat,” ujar Jeri di Polsek Banyumanik, Sabtu (4/6/2024) kemarin.
Jeri menjelaskan aksi tersebut dilakukan sembari berjualan siomay keliling.
Bahkan, dia memakan celana dalam curiannya tersebut saat berjualan.
“Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual,” jelasnya.
Namun, Jeri mengaku tak pernah menghitung berapa banyak celana dalam yang dicurinya.
Dia menuturkan hanya mengambil celana dalam perempuan di indekos khusus putri.
“Ambil di kos putri. Jadi, tidak ada CD laki-laki. Cuman celana dalam saja, ndak ada yang lain,” jelasnya.
Jeri menuturkan dalam meredam nafsunya, saat berjualan siomay pun menggunakan beberapa lapis celana dalam.
Sebab, dia merasa hal tersebut efektif meredam hasrat seksualnya.
“Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.
Aksi pelaku juga terekam CCTV, terlihat jelas mengambil sejumlah CD yang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku di luar dan langsung diamankan dan diinterogasi.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,” bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.(lgn)
Load more