Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar kronologi mahasiswa STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) dibunuh seniornya, karena kesalahan sepele.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan sebelum tewas, korban bernama Putu Satria tengah melakukan kegiatan olahraga.
Selanjutnya, korban bersama beberapa temannya menuju kamar mandi dan bertemu dengan seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS).
"Mungkin ada yang salah, dilihatnya menggunakan pakaian olahraga, dipanggil oleh seniornya itu," kata Hady, Minggu (5/5/2024).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku menegur kelima juniornya itu karena dianggap melakukan kesalahan.
Akhirnya pelaku menyuruh mereka berbaris dan terjadilah pemukulan tersebut.
Korban yang berada dibarisan pertama, mendapatkan pukulan telak pada bagian perut hingga tergeletak dan tak sadarkan diri.
"Kalau sejauh autopsi, pemukulan hanya di sini saja (ulu hati)," jelas Hady.
Melihat korban tergeletak, pelaku pun merasa panik dan mencoba untuk menolong dengan memasukan tangan ke mulut korban serta menarik lidah.
"Dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi. Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya," ujarnya.
Karena tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.
"Adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup, oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa," tutupnya.
Sementara itu, usai kejadian, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kasus tersebut.
Hingga akhirnya Tegar berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kejadian itu.
"Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aha/lgn)
Load more