Ternyata, warga sudah menunggu pelaku untuk segera mengamankannya. Setelah itu, pelaku diamankan ke Polsek Banyumanik, Semarang.
Kapolsek Banyumanik kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku ditangkap warga usai mengambil tiga buah celana dalam di sebuah kos putri.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.
Perbuatan cabul pelaku ini membuatnya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman hingga lima tahun penjara. (iwh)
Load more