Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2024).
KPK telah melayangkan surat panggilan ke Gus Muhdlor sejak 26 April 2024.
Mudhlor Ali sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali Jumat (03/05/2024).
Ali mengingatkan, sebetulnya agenda pemanggilan ini merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai materi kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
"Bukan justru melakukan penghindaran," tambah Ali.
KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor.
KPK mewanti-wanti agar tim kuasa hukum tidak memberikan saran-saran yang menyalahi prosedur.
"Dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," imbuh Ali Fikri.
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan atau pun penghalangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK)," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor.
Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.(mhs/muu)
Load more