Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Namun, saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Said menegaskan pihaknya menolak rekrutmen dan PHK yang dipermudah. Menurut dia, dua hal itu membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Said mengatakan pihaknya menolak tenaga kerja asing dipermudah bekerja meskipun pengurusan administrasinya belum selesai.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
Load more