Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.
Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. (ant)
Load more